Ahok: Kalau terbukti saya bayar, pimpinan KPK bisa dipidana semua
Soal korupsi sumber waras, Ahok yakin KPK bekerja dengan profesional.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak profesional dalam mengusut kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pernyataan soal kasus ini kembali dilontarkan Ahok, seiring dengan rencana Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jakarta hari ini berencana melakukan aksi unjuk rasa mendesak KPK segera membeberkan siapa dalang di balik dugaan korupsi ini.
"Yang menentukan bukan mereka (saya bersalah atau tidak). KPK saya percaya kerja profesional," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (16/3).
Dia pun menampik bahwa ada permainan antara dirinya dengan lembaga antirasuah itu. Ataupun bila terbukti, Ahok meminta Gerakan PIIJ untuk lapor ke komisi III untuk menindak KPK.
"Kalau kamu memfitnah KPK dibayar saya, DPR komisi III panggil dong. Bisa dipidana mereka semua (pimpinan KPK) kalau terbukti saya bayar. Makanya saya bilang ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok juga menilai hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cenderung tendesius. Dalam hasil auditnya BPK menaksir pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan daerah daerah Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul sebesar Rp 564,355 miliar. Sedangkan angka pembelian lahan milik RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar.
BPK memang tak merinci Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada saat PT Ciputra Karya Unggul melakukan pembelian lahan. Harga pada saat bertransaksi dengan PT KCU, tanah per meter dihargai Rp 12 juta sesuai dengan harga pada tahun 2012 hingga 2013. Sedangkan pada saat Pemprov DKI melakukan pembelian harga tanah milik RS Sumber Waras sudah mencapai Rp 20 juta sesuai dengan tahun 2014.
Dalam Buku III halaman 208, Badan Pemeriksa Keuangan kembali menyoroti Nilai Jual Objek Pajak atas tanah RS Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI. Dalam laporan tersebut dijelaskan jika tanah RS Sumber Waras sejatinya berada di Jalan Tomang Raya bukan di Jalan Kyai Tapa seperti yang disebutkan. Jika merunut pada lokasi fisik tanah tersebut, seharusnya harga tanah RS Sumber Waras hanya senilai Rp 7,4 juta bukan sebesar Rp 20 juta seperti yang dilaporkan oleh Pemprov DKI.