Ahok ogah beri bantuan hukum pada Udar Pristono
"Kan dia sudah punya pengacara, Pak Eggi Sudjana kan," ujar Ahok.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung. Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun tahun anggaran 2013.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Udar. Sebab, Udar Pristono sudah memiliki kuasa hukum sendiri yaitu Eggi Sudjana.
"Kan dia sudah punya pengacara, Pak Eggi Sudjana kan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (18/9).
Ahok mengakui dalam peraturan yang ada, pemerintah memang wajib memberikan bantuan hukum kepada PNS namun hanya sebatas pendampingan. Pemberian bantuan hukum juga tergantung dari PNS yang terjerat kasus.
"Saya enggak tahu kalau dalam aturannya enggak ada bantuan hukum ya enggak bisa dibantu," kata Ahok.