Ahok sarankan sumbangan ke pengemis melalui Dinas Sosial
"Sebenarnya sudah perdanya kan jangan kasih uang bisa ditangkap," ujar Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau kepada warga untuk tidak membiasakan memberikan uang kepada para pengemis, terutama disaat bulan Ramadan. Pasalnya, berdasarkan aturan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, telah diatur larangan tersebut.
"Makanya kita akan dorong jangan belenggu mereka dengan uang kita. Jadi dari Dinas Sosial akan turun dan amati. Sebenarnya sudah perdanya kan jangan kasih uang bisa ditangkap," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/6).
Ia mengatakan lebih baik warga yang ingin memberikan uang kepada pengemis melalui Dinas Sosial. Sehingga, Dinas Sosial akan menyalurkan melalui rumah singgah maupun panti sosial yang dikelola oleh Pemprov.
"Lebih baik dia ngasih uang kepada pengemis itu, melaporkan kepada Dinas Sosial tapi di sebutkan orang-orang yang Dinas Sosial yang butuh. Nanti Dinas Sosial yang bantu dia tinggal di mana," jelasnya.
Oleh karenanya, ia meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan lokasi para pengemis kepada Dinas Sosial untuk ditampung dan diberi arahan.
"Kita makanya pengen minta masyarakat juga melaporkan kepada kita. Ada LSM yang pengen turun tempelin iklan yang membelenggu anak-anak dan uang ada," katanya.