Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
"Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai."
Dalam perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penggunaan materi ini tidak diperuntukan kepada form dukungan masyarakat kepada calon perseorangan. Melainkan, untuk calon kepala daerah bersama pasangan menyerahkan dokumen dukungan tersebut kepada KPU.
"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau Anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas meterai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat meterai," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Terus di dalam undang-undang disebutkan, Ahok melanjutkan, untuk memverifikasi pernyataan kami di atas meterai, benar atau tidak benar dukungan tersebut. Maka KPUD akan turun ke lapangan menanyakan nama-nama pendukung pasangan perseorangan tersebut apakah benar memberi dukungan.
Sehingga, adanya form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangan manta Bupati Bangka Belitung Timur ini. Bila mana ada pihak yang berubah pikiran maka dapat dijadikan pegangan oleh calon perseorangan.
"Jadi gini sebenarnya, saya boleh enggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap meterai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lu, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lu ke gua'," jelasnya.
Jika ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.
"Jadi kalau dia tetep bilang gak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lu buat pernyataan pakai meterai, lu bilang gak dukung," jelasnya.
Ahok mengungkapkan, bila masing-masing form dukungan menggunakan meterai sama saja membuat pasangan calon perseorangan untuk bangkrut. "Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai."
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan alasan KPU mengunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran yang tidak perlu.
"Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut," kata Titi dalam acara uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada di aula KPU, Jakarta, Senin (18/4/).
Titi sempat menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Hasil perhitungannya, bakal calon akan mengeluarkan hingga miliaran rupiah.
"Kalau pakai contoh DPT 7 persen Jakarta itu ada 532.213 orang. Dengan pakai meterai Rp 3.000 menghabiskan dana Rp 1,5 miliar. Sedangkan kalau pakai meterai Rp 6.000, menghabiskan dana Rp 3,1 miliar. Walau kolektif per desa akan banyak makan biaya," kata Titi.
Baca juga:
Ahok pilih tak ikut pilgub jika syarat dukungan harus bermeterai
Sohibul Iman akan tegur bakal cagub DKI yang mengklaim dari PKS
Kalau ditugaskan partai, Risma berpeluang maju Pilgub DKI
Garda Pemuda NasDem harap ketua KNPI DKI ikut jaga iklim politik
21 Bakal calon cagub daftar PDIP, Megawati akan pilih langsung
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.