Ahok soal terancam 6 bulan tak gajian: Tabungan gue lumayan
Dia menambahkan, keterlambatan pembahasan APBD DKI Jakarta bukan perkara sekali dua kali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini belum menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memberikan teguran.
Sesuai Pasal 312 ayat 2 UU nomor 32/2014, maka hak-hak keuangan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan. Namun, Kemendagri memberikan waktu tambahan hingga tiga pekan pertama pada Januari 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan ancaman tidak mendapatkan gaji selama enam bulan bukan menjadi masalah. Sebab gaji yang ditabungnya selama menjabat, masih cukup untuk menghidupinya dan keluarga.
"Enggak dapat DAU (Dana Alokasi Umum)? Memang DKI enggak pernah dapat DAU. Enggak digaji, tabungan gue dua tahun masih lumayan," ungkapnya sambil tertawa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).
Dia menambahkan, keterlambatan pembahasan APBD DKI Jakarta bukan perkara sekali dua kali. Sehingga teguran yang diberikan Kemendagri bukan hanya kali ini diterima Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mah dari pertama masuk DKI sudah dapat teguran melulu. Mana pernah tepat waktu sih APBD. Ada saja alasannya," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, seluruh badan anggaran (Banggar) belum sepakat dengan Penyertaan Modal ?Pemerintah (PMP) yang diajukan. Sebab dana yang diajukan tercatat dalam KUA-PPAS Rp 11,3 triliun.
"PMP ya harus diedit lagi ya. PMP itu dikasih PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta saja yang lainnya tidak usah," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Karena belum menukan titik temu, maka penandatangan KUA-PPAS tidak dapat dilakukan. Hal ini dapat berdampak kepada pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015. Sebab KUA-PPAS menjadi dasar pembahasan APBD.