Ahok tak paksakan semua gedung punya area khusus merokok
"Anda punya hak merokok, tapi orang yang tidak merokok punya hak untuk tidak mengisap asap anda," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda tersebut seakan-akan tak efektif lantaran masih banyak orang yang merokok di ruang publik.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,tidak mewajibkan setiap pengelola gedung dan perkantoran untuk memiliki ruangan khusus merokok (smoking area). Tapi kelonggaran itu tak cuma-cuma karena Ahok, sapaan Basuki, tetap berpesan agar perokok belajar menghargai orang lain yang tidak merokok.
"Anda punya hak merokok, tapi orang yang tidak merokok punya hak untuk tidak mengisap asap anda. Sama kan?," kata Ahok kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/4).
Ahok menambahkan, pihaknya akan melaksanakan Pergub larangan rokok secara bertahap. Sebab, merokok di ruang publik jelas melanggar aturan.
"Kami sadar tidak bisa dilakukan secara instan, semua bertahap. Kalau melanggar, PKL juga melanggar," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Ahok, pengelola gedung dan perkantoran tidak harus memiliki ruangan khusus untuk merokok atau smoking area. Tapi perokok diharapkan tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
"Tidak semua gedung harus punya smoking room, yang mau merokok keluar ruangan, terpenting tidak meracuni orang lain," tandasnya.