Anies Batasi Operasional Perkantoran Pukul 19.00 dan Tempat Wisata Jam 21.00
Kata dia, batas operasional itu tidak berlaku untuk perkantoran dengan pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Lalu dia juga meminta adanya batasan jumlah atau kapasitas pekerja atau karyawan yang bekerja di kantor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar perkantoran dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor selama masa libur Natal dan Tahun baru dengan ketentuan menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies, Kamis (17/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
Kata dia, batas operasional itu tidak berlaku untuk perkantoran dengan pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Lalu dia juga meminta adanya batasan jumlah atau kapasitas pekerja atau karyawan yang bekerja di kantor.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor dalam waktu yang bersamaan," jelasnya.
Selain itu, Anies juga meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Tekan Angka Covid
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.
Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Lipuitan6.com