Anies Dinilai Terjang Aturan Karena Tugaskan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menganggap, pengelolaan Pulau reklamasi di Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja. Tanpa perda baru, pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.
Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai tidak bisa memberikan tugas ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang masih bermasalah. Sehingga penugasan pengelolaan Pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu dinilai illegal.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, penugasan tersebut tidak bisa diberikan oleh Anies lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
"Artinya, itu illegal. Kan Anies yang bilang Pulau itu bermasalah. Kok diberikan ke Jakpro," katanya saat dihubungi, Selasa, (11/12).
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, sampai saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.
"Dua aturan itu, sebagai landasan hukum. Kalau belum ada landasan hukum apa artinya. Inkonstitusional. Jadi, illegal. Jadi, Gubernur DKI terjang aturan," tegas Ongen.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menganggap, pengelolaan Pulau reklamasi di Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja. Tanpa perda baru, pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.
"Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada. Anies masih sudah narik Perda. Sekarang, aturan itu belum diberikan ke DPRD DKI. Tapi, sekarang mau dilanjutkan," jelasnya.
Apalagi, kata Ongen, penugasan proyek kepada perusahaan plat merah itu banyak. Misalnya, LRT, ITF, Stadion BMW, dan DP nol Rupiah. Baginya, kerja Jakpro tidak bisa dibilang memuaskan karena proyek LRT Fase 2 aja tidak beres.
"Jakpro, kerjakan saja tugasnya yang berkaitan dengan rakyat Jakarta," tutupnya.
Baca juga:
Atasi Banjir Rob Jakarta, Proyek Giant Sea Wall Akan Dikembangkan Jadi NCICD
Ditunjuk Anies Kelola Lahan Reklamasi, Dirut Ungkap Jajaran Petinggi PT Jakpro
Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Dinilai Hanura Inkonsisten
Amien Rais Ungkap 3 Megaproyek Ratusan Triliun Era Jokowi Dibiayai China Mangkrak
Cara Anies Baswedan Poles Pulau Reklamasi Jakarta
Anies Berencana Buat Kelurahan Baru di Pantai Kita, Maju, Bersama