Anies Dinilai Ingkar Janji, Buruh Geruduk Balai Kota DKI
Dari 10 poin, DPD FSP LEM SPSI, Yulianto menjelaskan, yang paling utama ialah merevisi Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 agar lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
Massa buruh FSP LEM SPSI menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka hendak menagih janji yang pernah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada masa kampanye.
Janji tersebut tertuang dalam kontrak politik yang dinamai Sepultura atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat. Terdapat 10 poin yang harus dipenuhi saat Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
"Semoga Anies tidak lupa kontrak politiknya dengan kita," kata seorang orator, Selasa (10/12).
Dari 10 poin, DPD FSP LEM SPSI, Yulianto menjelaskan, yang paling utama ialah merevisi Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 agar lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
Diketahui, UMP DKI yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Lebih kecil dibandingkan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi yang sebesar Rp 4,2 juta.
"Katanya kemarin UMP DKI akan melebihi Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Tapi nyatanya kita paling rendah. Padahal dulu DKI Jakarta paling tinggi, sekarang kita ketinggalan," tegas Yulianto.
Selanjutnya, dia menambahkan, menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita minta pak Anies untuk tetap menetapkan umsp 86 subsektor walaupun ada permen 15," ucap dia.
Hingga saat ini, ratusan massa masih melakukan orasi di depan Balai Kota DKI Jakarta Sembari menunggu perwakilan buruh bernegosiasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI Adakan Nikah Massal di Malam Tahun Baru, Pasangan Siri Boleh Ikut
Anies Baswedan Harap Prabowo-Sandi Bisa Ulang Kemenangan di Pilkada DKI
Anies Diminta Tertibkan Petugas Parkir Liar di Jakarta
Anies Baswedan, Tokoh 212 Hingga Neno Warisman Hadiri Acara Gerindra
Anies Puji Jakmania Suporter Santun, Bersemangat dan Tertib
Pawai Juara Persija, The Jakmania Tagih Janji Anies Baswedan Soal Stadion