Anies: Pengerukan Kali Mampang Telah Rampung 100 Persen
Kegiatan Gerebek Lumpur akan dilakukan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengerukan Kali Mampang di segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah rampung sejak Januari 2022.
"Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022," kata Anies Anies lewat akun Instagram pribadinya dikutip Senin (21/2).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
Anies menyebut tiga alat berat dikerahkan dalam upaya pengerukan tersebut, yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini. Pengerukan dilakukan untuk meningkatkan daya tampung waduk, sungai dan kali.
"Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/ sungai/ kali untuk menghadapi musim penghujan," kata dia.
Sementara, dinas yang dikerahkan dalam pengerukan kali yakni Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan Gerebek Lumpur akan dilakukan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," ujar Anies.
Pengerukan Digugat Warga
Kepala Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti putusan tersebut, dia menyatakan Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) telah mengeruk Kali Mampang 100 persen.
Yayan menegaskan bahwa ada tidaknya gugatan, Pemprov DKI masih terus melakukan upaya pencegahan banjir secara rutin. "Kami menghormati Putusan PTUN. Sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangan pers secara tertulis, dikutip pada Sabtu (19/2).
Dia mengatakan, upaya-upaya yang telah dan sedang dilaksanakan dalam pengendalian banjir di DKI tersebut dalam rangka memberi tanggapan terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Dalam amar putusan, kata Yayan, PTUN hanya mengabulkan 2 gugatan dari 6 gugatan diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)