Anies Sebut Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Tak Bisa Dilakukan Virtual
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan itu dilakukan lantaran penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kebijakan menunjukan kartu vaksin tidak bisa dijadikan standar melakukan aktivitas secara bebas. Menurut Anies, adanya kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodir kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara virtual.
"Ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh, potong rambut, bisa enggak potong rambut jarak jauh? Enggak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin," kata Anies usai meninjau vaksinasi di SD Santa Ursula, Selasa (3/8).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan itu dilakukan lantaran penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ujar dia.
Secara terpisah, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada pengertian warga terkait wacana kebijakan kewajiban sertifikat vaksin saat beraktivitas di Jakarta. Menurutnya, vaksin Covid-19 sangat berdampak positif bagi kesehatan di Jakarta.
"Jadi maaf, untuk dipahami dimengerti oleh warga Jakarta bahwa vaksin ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kesehatan, keselamatan kita, keluarga dan semuanya," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (2/8).
Ia menuturkan, vaksinasi Covid-19 sangat membantu menekan fatalitas pasien dari kematian. Berbeda dengan vaksinasi cacar dan vaksinasi lainnya yang tidak menularkan virus melalui droplet.
"Jadi, vaksin ini penting karena kalau tidak divaksin bisa menimbulkan mengakibatkan penularan dan bisa mengakibatkan kematian. Jadi kami minta semuanya segerakan melaksanakan vaksin di tempat masing-masing dan juga seluruh warga agar mendapatkan vaksin," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi akan menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (31/7).
Anies mengatakan tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.
Selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.
Kemenkes Belum Bahas Sertifikat Vaksin untuk Akses Tempat Umum
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.
"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/8).
Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum. Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.
Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," kata dia. Dikutip Antara.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional. Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.
"Masih berproses," kata dia.
Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandasnya.
Baca juga:
Di Hadapan Wapres, Anies Beberkan Penanganan Covid-19 di Jakarta
Ombudsman Jakarta Nilai Wacana Wajib Punya Kartu Vaksin Diskriminatif
5 Momen Ivan Gunawan Gelar Vaksinasi Massal, Dihadiri Anies Baswedan
Menkes: Kematian di DKI dan Jawa Barat, Sebagian Besar Belum Divaksinasi Covid-19
VIDEO: Tukang Cukur Rambut dan Pemilik Warung di DKI Boleh Buka Asal Sudah Divaksin
Gubernur DKI Anies: Tidak Ada Kerumunan Perayaan HUT RI 17 Agustus
VIDEO: Anies Baswedan Lewati Target Jokowi soal Vaksinasi di DKI