Anies Soal Larangan Mudik: Bukan Melarang, Tapi Sebuah Perlindungan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan masih bisa terjadi. Karena hal itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) sudah mulai diterapkan pada larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Dia mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/5).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan masih bisa terjadi. Karena hal itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:
- Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.
- Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.
- Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.
Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, AP II Catat Penerbangan Turun 90 Persen
Ini Jalan Tikus di Pintu Masuk Kota Banjarmasin yang Dijaga Ketat Polisi
Anies Terbitkan Aturan Prosedur SIKM selama Pemberlakuan Larangan Mudik
1.070 Kendaraan Putar Balik di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa
Kemenhub Bangun Posko Perketat Pengawasan di Masa Peniadaan Mudik
Polri Evaluasi Penyekatan Pemudik Hari ke-1: Atur Pemeriksaan Cegah Kemacetan