ART Ini Aborsi Sendiri Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mayat Dibuang di Tempat Sampah
asad korban ditemukan seorang pemulung yang sedang memungut sampah. Jasad bayi terbungkus plastik hitam.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berurusan dengan polisi gara-gara menggugurkan kandungan di rumah majikan. Kasus ini diusut Polsek Cempaka Putih setelah menemukan jasad bayi di bak sampah sebuah rumah kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/1).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, jasad korban ditemukan seorang pemulung yang sedang memungut sampah. Jasad bayi terbungkus plastik hitam.
-
Nama bayi perempuan Indonesia modern apa yang sedang viral? Berikut nama bayi perempuan Indonesia modern yang mempunyai makna mendalam dan bisa menjadi referensi.
-
Kenapa bayi mudah terkena infeksi? Pada dasarnya bayi rentan terhadap infeksi disebabkan karena sistem kekebalan tubuh yang belum sepenuhnya berkembang.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan bayi paling mudah terkena infeksi? Bayi baru lahir belum terpapar banyak patogen (virus, bakteri, dll.) di dunia, sehingga sistem kekebalan tubuh mereka belum memiliki kekebalan terhadap banyak penyakit.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Di dalam plastik terlihat kepala bayi, maka pemulung melaporkan kepada RT dan diteruskan ke kami," kata Komarudin saat konferensi pers, Kamis (12/1).
Komarudin mengatakan, anggota Satreskrim Polsek Cempaka Putih kemudian turun mencari sosok ibu dari si bayi. Beberapa warga dimintai keterangan.
"Barulah diketahui bahwa pelakunya ART yang bekerja di rumah tersebut," ujar dia.
Pengakuan Tersangka
Komarudin mengatakan, N baru bekerja selama 2 minggu. Kepada penyidik, dia telah mengakui perbuatannya. Hasil interogasi, N melakukan aborsi tanpa bantuan orang lain.
"Pelaku meminum ramuan ataupun obat di mana pada jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," ujar dia.
Komarudin menyampaikan, pelaku membungkus jasad bayi dengan handuk dan dimasukkan ke dalam plastik.
"Jasad dibuang di tempat sampah depan rumah," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal e junto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a junto pasal 77 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
"Kepadanya diterapkan pasal tersebut yang kalian sampaikan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)