Atribut FPI di Tengah Banjir Jakarta
Polisi membubarkan kegiatan relawan banjir Jakarta dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (20/2) lalu. Ada sekitar 10 orang yang membantu mengatasnamakan FPI.
Polisi membubarkan kegiatan relawan banjir Jakarta dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (20/2) lalu. Ada sekitar 10 orang yang membantu dengan menggunakan atribut FPI.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, FPI merupakan organisasi terlarang. Hal itu yang membuatnya melakukan pelarangan kegiatan tersebut. Adapun atribut atau pun simbol yang dilarang pemerintah tersebut terdapat di kaos, bendera, juga rompi.
-
Apa saja penyebab utama terjadinya banjir? Banjir terjadi karena berbagai penyebab utama, termasuk hujan lebat, pencairan salju, badai, dan kenaikan permukaan air laut. Hujan yang berlebihan bisa membuat sungai dan waduk meluap, sementara pencairan salju yang cepat di musim semi dapat meningkatkan volume air dalam waktu singkat. Selain itu, badai tropis dan topan dapat membawa curah hujan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, menyebabkan banjir parah di daerah pesisir.
-
Di mana banjir perkotaan sering terjadi? Urbanisasi yang cepat sering kali memperburuk masalah banjir. Pembangunan di daerah perkotaan mengurangi area resapan air alami karena permukaan yang ditutupi oleh aspal dan beton. Sistem drainase yang tidak memadai dan tersumbat juga menjadi penyebab umum banjir di kota-kota besar, terutama saat hujan lebat.
-
Siapa yang menduga Firli Bahuri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan? Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
-
Apa penyebab kematian Pangeran Antasari? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Apa yang menyebabkan banjir dan mengapa bencana banjir sering terjadi di Indonesia? Banjir adalah gejala alam yang ditandai dengan meluapnya volume air hingga merendam suatu daerah. Banjir ini bisa disebabkan oleh curah hujan yang tinggi sehingga bendungan air di suatu wilayah tidak dapat menampung kemudian meluap. Bukan hanya itu, banjir juga bisa disebabkan oleh peresapan air atau drainase di suatu wilayah yang buruk.
-
Apa saja penyebab tangan pecah-pecah? Berikut sejumlah penyebab tangan pecah-pecah, di antaranya: 1. Paparan Sinar Matahari Salah satu penyebab tangan pecah-pecah adalah paparan sinar matahari. Saat tangan terlalu lama terpapar sinar matahari, kulit di punggung tangan dapat terlihat merah dan bahkan sakit saat disentuh. Beberapa hari setelahnya mungkin kulit akan pecah-pecah. 2. Terlalu Sering Mencuci Tangan Terlalu sering mencuci tangan juga menjadi penyebab tangan pecah-pecah. Sering mencuci tangan, bahan kimia pada sabun dapat mengikis lapisan lipid pada permukaan kulit. Hal ini menyebabkan sabun menyerap ke lapisan kulit yang lebih sensitif, yang dapat menimbulkan iritasi dan pengelupasan. 3. Bahan Kimia Penyebab tangan pecah-pecah selanjutnya adalah bahan kimia. Bahan kimia yang terdapat pada sabun atau sampo bisa menyebabkan iritasi pada kulit tangan. Hal ini bisa menyebabkan pengelupasan pada kulit. Penyebab iritasi yang membuat kulit tangan pecah-pecah juga dapat terjadi karena paparan bahan kimia keras di tempat kerja. Seperti bahan perekat, detergen, atau bahan pelarut.
"Karena kan mereka itu ikut (membantu) dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri. Sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut," katanya.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya tetap mempersilakan giat kemanusiaan itu. Namun dengan syarat harus melepas atribut.
"Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, kita suruh turunkan semuanya. Kita pakai baju biasa saja," jelasnya.
Mabes Polri menegaskan FPI merupakan organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia. Ini yang menjadi dasar pembubaran kegiatan relawan beratribut FPI yang membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pernyataan terkait pelarangan organisasi FPI sudah jelas. Sehingga menurutnya hal itu tidak perlu dipersoalkan kembali.
"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI adalah sebuah organisasi terlarang," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (22/2).
Dia mengatakan, Polri sebenarnya tidak pernah melarang segala bentuk kegiatan kemanusian, seperti bantuan yang diberikan relawan FPI itu. Namun seharusnya, kata dia, para relawan itu melepaskan seluruh atribut ataupun simbol-simbol berbau FPI.
"Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya. Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, jadi bukan dia melakukan kegiatannya itu, misalnya dia membantu banjir," ujarnya.
"Dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut. Jelas ya," terang dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri tersebut.
"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kami minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan, tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi, dikutip dari Antara.
Edi menilai, pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir itu sudah tepat.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik.
"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga ikut berkomentar. Menurut dia, apa yang dilakukan kepolisian dan TNI langkah yang tepat.
"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, pembagian bantuan kepada korban banjir tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Pandapotan berharap, masyarakat menaati keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak yang menilai wajar ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.
"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert.
Tim Hukum Front Persaudaraan Islam FPI, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan kronologi sejumlah relawan FPI diminta mencopot atribut saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Sugito mengatakan, kejadian itu bermula saat relawan menggunakan seragam dan atribut FPI yang lama saat membantu di lokasi bencana.
"Mereka itu relawan Front Persaudaraan Islam. Sebenarnya kan FPI sudah jadi front Persaudaraan Islam. Tapi ada sebagian (relawan) yang menggunakan logo [FPI] yang masih lama. Nah jadi karena itu mereka suruh melepaskan," kata Sugito dikutip dari CNNindonesia.com.
(mdk/rnd)