Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Angkutan Kendaraan Umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek online atau Ojol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Jumat 10 April 2020. PSBB ini berlaku hingga 14 hari. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB, termasuk aturan transportasi.
Angkutan Kendaraan Umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek online atau Ojol.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
"Ojek sementara tidak diizinkan menarik penumpang, hanya boleh untuk pengantaran barang, makanan, dan minuman," tulis aturan PSBB DKI yang dirilis di situs resmi Pemprov Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal larangan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Rabu (8/4).
Dia menegaskan, semua aturan main dalam PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. "Nanti akan dituangkan dalam Pergub," ucapnya.
Selain itu, moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT juga terkena dampak PSBB. MRT berkapasitas 325 penumpang dan LRT berkapasitas 129 penumpang dipangkas habis dalam rentang waktu satu kali perjalanan.
"MRT hanya berkapasitas 60 penumpang per kereta dan LRT 30 penumpang per kereta," ungkap aturan PSBB DKI ini.
Sementara untuk TransJakarta, golongan bus gandeng berkapasitas 120 penumpang dipangkas menjadi 60 orang. Sedangkan jenis single berkapasitas 60 penumpang, dipangkas menjadi 30 orang batas maksimal.
Angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajai juga harus mengikuti kebijakan PSBB DKI. Untuk bus besar dari 52 penumpang dipangkas menjadi 26 orang atau sekitar 50% kapasitas. Demikian juga dengan bus kecil berkapasitas 12 orang yang juga hanya diizinkan mengangkut 6 penumpang.
"Bajaj kapasitas 3 orang normalnya, PSBB menjadi 2 orang, satu pengemudi dan satu penumpang," terang aturan ini.
Untuk Taksi, prosedurnya hanya boleh membawa maksimal 3 orang, terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang. Hal serupa juga berlaku untuk taksi online. Untuk jenis sedan hanya boleh berisi 3 orang, 1 sopir dua penumpang, dan jenis non sedan berkapasitas 7 orang hanya boleh berisi 4 orang, 1 sopir 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.
Terakhir untuk angkutan air berjenis kapal di Kepulauan Seribu normalnya berkapasitas 54 jiwa. Namun dengan menyesuaikan PSBB DKI hanya boleh mengangkut 25 jiwa degan ketentuan operasional 1X dalam 1 minggu (2 kapal).
Reporter: Muhammad Radityo dan Putu Merta SUrya Putra
Sumber: Liputan6.com