Bandel, 34 Perusahaan di DKI Jakarta Dijatuhi Hukuman Pidana dan Administratif
Yusri kembali menyinggung salah satu poin yang pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jumlah perusahaan non esensial dan non kritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.
Terhitung sejak operasi digaungkan pada 5 Juli 2021 sampai 9 Juli 2021 sebanyak 35 perusahaan diduga melanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).
"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
Yusri kembali menyinggung salah satu poin yang pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Diuraikan bahwa perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Tapi kenyataan masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.
"Padahal dia non esensial dan non kritikan sehingga tim turun bergerak," ujar dia.
Yusri menyebut, sebanyak 34 perusahaan dijatuhi hukuman admintratif dan pidana. Menurut dia, penanggung jawab perusahaan dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sampai dengan tadi malam sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut jenis-jenisnya adalah yang non esensial dan non kritikal," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Setiap Daerah di Sumsel Kembali Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Wagub DKI Dapati Kantor Masih Buka Meski Sudah Disanksi Penutupan Sementara
Pemprov Babel Berlakukan Jam Malam untuk Tekan Penyebaran Covid-19
PPKM Darurat, Mobilitas di DKI Masih Tinggi Didominasi Kendaraan Roda Dua
Aparat Kembali Arogan ke Pedagang Kecil, Main Semprot Tukang Soto yang Berjualan
Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Polisi Bakal Tambah Pos Penyekatan di Daan Mogot