Batas Waktu Makan di Warteg Kini 30 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warteg, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warteg, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan," demikian bunyi aturan yang terlampir bersama Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 dikutip pada Rabu (18/8).
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa PKS mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024? “Dengan kolaborasi yang baik antara partai pengusung dan relawan Anies, insya Allah kita bisa memenangkan Anies di Pilpres 2024 nanti,” harap Syaikhu.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Ketentuan dari kebijakan ini juga mengharuskan pengunjung dan karyawan warteg atau pedagang kaki lima sudah mendapatkan vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.
Sebelum menjadi 30 menit, batasan waktu makan di warung makan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub yang mengacu pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian ini ditandatangani Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).
Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut, yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub.
Baca juga:
Aktivitas Masyarakat di Rumah Naik 13 Persen Saat PPKM
Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap
Ini Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM
Ancol Dibuka Khusus untuk Berolahraga Mulai Besok, Cek Syaratnya
Hari Pertama Mal di Depok Dibuka Kembali, Tiga Jam Diserbu Seribu Pengunjung
Cegah Penularan Covid-19, Polisi Masih Perketat Pintu Masuk Aceh-Sumut