Bawaslu akan tindaklanjuti laporan Kubu Ahok-Djarot soal kampanye
Menurutnya, laporan dari tim pemenangan Ahok-Djarot akan diterima. Sebab, setiap laporan tersebut harus ditindaklanjuti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan memeriksa dugaan perampasan hak kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot). Jika ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran, sanksinya akan diserahkan ke KPU.
"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana, kita akan bersama tim bersama Gakum, ada kejaksaan dan kepolisian. Kalau ada dugaan pelanggaran administrasi, sanksi kita serahkan ke KPU," tutur Mimah, di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11).
Menurutnya, laporan dari tim pemenangan Ahok-Djarot akan diterima. Sebab, setiap laporan tersebut harus ditindaklanjuti.
Selain itu Bawaslu juga memiliki waktu penanganan selama lima hari terkait pelaporan itu.
Dalam pelaporan tersebut, pihak Bawaslu meminta bukti berupa foto, video, serta saksi kepada tim pemenangan. Nantinya, saksi pelapor tersebut akan diminta untuk hadir dan memberi keterangan tentang kejadian pada saat itu.
Selain itu, Mimah juga akan memanggil tim Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengikuti rangkaian blusukan Djarot. Dia enggan menyebutkan pemanggilan itu untuk membandingkan laporan tim Ahok-Djarot dengan hasil tim Panwaslu di lapangan.
"Enggak usah dibandingkan, nanti kita lihat teman-teman hasil pengawas pemilu sudah punya hasilnya," jelas Mimah.