Bebaskan lahan flyover, Pemprov DKI Jakarta tertipu Rp 35 miliar
Ironisnya, uang tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membongkar adanya mafia tanah di DKI Jakarta. Bahkan dalam kasus ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah tertipu Rp 35 miliar karena membayar ke pihak yang salah. Ironisnya, uang tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap Tatang dilakukan atas laporan Masuroh, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat-surat yang dimiliki kedua pihak dinyatakan bahwa telah terjadi pemalsuan terhadap surat yang dimiliki Tatang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Mulyono, Tatang didakwa pemalsuan akta tanah seluas 7.320 meter di RT 012/09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang sedianya dibangun untuk kupingan Fly Over (FO) Pramuka.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok, mengaku telah mendengar laporan tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mendukung langkah hukum yang telah ditetapkan.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Ke depan pembebasan lahan bisa tepat sasaran. Sehingga pembangunan tidak terhambat," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1).
Lebih lanjut Ahok tidak menampik masalah pembebasan lahan kerap menghambat eksekusi pembangunan. Utamanya menyangkut sengketa. "Bagaimana tidak menghambat, kalau tidak ada masalah kan bisa cepat kita eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, Masuroh mengaku lega dengan adanya putusan hukum tersebut. Perjuangannya yang dilakukannya bertahun-tahun untuk mempertahankan haknya membuah hasil. Tidak hanya itu, dengan adanya putusan ini, ia berharap dapat membuat jera para mafia tanah.
Selanjutnya, Masuroh pun menyerahkan keputusan kepada Pemprov DKI Jakarta. Apalagi lahan yang ia miliki telah dibangun sarana jalan. "Kebijakan saya serahkan kepada Pemprov DKI. Karena sesuai dengan putusan hukum saya adalah pemilik sah dari lahan itu," tandasnya.
Ia meminta kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI untuk kembali menagih pengadilan yang telah membayarkan uang ganti rugi tersebut kepada Tatang. Karena berdasarkan informasi yang diperolehnya unit kerja tersebut sampai saat ini belum menerima surat-surat asli kepemilikan atas lahan itu dari pengadilan.
Tidak hanya itu saja, Masuroh berharap Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jokowi, melaporkan penipuan ini kepada Mabes Polri.
"Ke mana aliran uang ini. Siapa saja yang menikmatinya dan bertanggung jawab harus terungkap. Bagaimanapun dalam hal ini bukan hanya saya yang jadi korban, tapi Pemprov DKI," ujarnya.