Begini Cara Aktifkan NIK Setelah Dibekukan Pemprov DKI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang tak tinggal di Jakarta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.
Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Penonaktifan ini rencananya dilakukan pada Maret 2024 mendatang.
Hingga kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang tak tinggal di Jakarta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa penyebab kematian Dono Warkop DKI? Almarhum meninggal dunia akibar penyakit tumor di bagian bokong dan sudah menjalar menjadi kanker paru-paru stadium akhir, dan menyerang lever.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI menanggapi usulan ERP? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi pernyataan Presiden Jokowi menyebut electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT.Syafrin mengungkapkan, penerapan ERP di Jakarta masih terhambat pada regulasi yang juga belum dapat dikeluarkan. Sebab, banyak masyarakat yang menolak kebijakan jalan berbayar itu. "ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
“Sosialisasinya saat ini, sosialisasi dan pendataan verifikasi data, baru nanti Maret 2024 langsung kita nonaktifkan. Kita masih tahap sosialisasi, sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu. Ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita, mereka masuk dalam usulan atau tidak (untuk dinonaktifkan),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).
Meski demikian, warga yang ingin mengaktifkan NIK-nya kembali dapat langsung datang ke Disdukcapil DKI.
"Untuk mengaktifkan kembali enggak terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita," ujarnya.
Secara detil, berikut cara mengaktifkan NIK kembali setelah dibekukan oleh Disdukcapil.
1. Masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.
2. Diterima petugas.
Petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga.
3a. Pemohon mengajukan pindah
Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan suku dinas kota/kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.
3b. Pemohon tidak pindah
Jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
4a. Data berhasil dipindahkan
4b. Posko pengaduan
Petugas piket mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW.
5. Peninjauan
Melakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
5a. Jika data tidak benar
Pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini.
5b. Jika data benar
Lurah akan membuatkan surat kepada suku dinas untuk diaktifkan kembali.
6. Pengaktifan
Suku dinas kota/kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan.
7. Data berhasil diaktifkan
"Satu hari kita ajukan dan diaktifkan kembali," ujar Budi.