Belum ada perda, Menteri Lingkungan Hidup minta reklamasi dihentikan
Menurut Menteri Siti, jika Perda soal reklamasi itu belum ada seharusnya, reklamasi tidak dilanjutkan.
Reklamasi di Teluk Jakarta makin menjadi polemik. Selain soal perizinan, sejumlah pihak menilai mega proyek ini juga menimbulkan berbagai dampak buruk, salah satunya dari sisi lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengungkapkan dirinya belum pernah melihat rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini tengah dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta. Dia juga memastikan Kemendagri juga belum mengetahui soal itu.
"Saya belum pernah lihat tuh. Dagri (Kementerian Dalam Negeri) juga kayaknya belum tahu. Kita kemungkinan besok akan diajak rapat oleh Pak Menko Maritim, Mendagri dan Menteri Kelautan serta Pemprov DKI," ungkap Siti di Jakarta, Minggu (17/4).
Menurut Menteri Siti, jika Perda soal reklamasi itu belum ada seharusnya, reklamasi tidak dilanjutkan. Untuk itu dia menyarankan agar reklamasi diberhentikan sementara. Sebab jika proyek itu tidak diberhentikan, masyarakat akan kecewa.
"Kalau dia enggak berhenti akan menyakiti publik. Menyakiti hati publik bahwa ini sedang berproses tapi yang di sana jongjon saja bekerja," ungkap Siti.
Sementara itu saat disinggung soal proses pembahasan raperda yang kerap deadlock di DPRD DKI, Siti menjelaskan memang harus ada instrumen yang menyatakan reklamasi dinyatakan diberhentikan. Sebab, dalam administrasi negara, instrumen tertulis menjadi hal yang sangat penting.
"Memang harus ada instrumennya yang menyatakan dia (reklamasi) stop. Kan kalau diteriakin kaya apa juga kalau enggak ada instrumennya tidak akan di stop. Jadi harus ada instrumen tertulisnya, harus ada filing, writing nya dan catatan-catatan konkret. Jadi yang diminta oleh Gubernur DKI bahwa mana perintah stopnya, apa dasar hukumnya itu tidak salah," papar Siti.
Namun Siti juga membenarkan permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta itu. Sebab ada UU yang mendukung pernyataan tersebut.
"Nah yang dikatakan oleh Menteri Kelautan bahwa, kami minta ini di-stop sementara dan lain-lain itu juga benar. Karena UU No 27 menyatakan seperti itu. Jadi kita benahin saja dulu. Tapi supaya tidak menyakiti hati publik, jadi di lapangannya juga harus berhenti dulu," tandas Siti.