Berlaku Februari, Pelanggaran Ini Bikin Pemotor Kena Tilang Elektronik
Sistem ini sebenarnya sudah berjalan, hanya saja untuk roda empat. Kamera ETLE akan merekam pelat pemotor yang melakukan pelanggaran. Saat ini, kamera hanya merekam pelat khusus nomor Jakarta.
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan diberlakukan awal Februari mendatang. Namum sepekan awal masih diberlakukan sistem sosialisasi.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Dimana lokasi Klenteng Talang? Sam Po Toa Lang adalah nama Tionghoa dari klenteng yang ada di Jalan Talang No.2, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
Fahri mengatakan, kamera ETLE dipasang di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta. Total ada 57 kamera yang akan dipasang.
"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," sambungnya.
Sistem ini sebenarnya sudah berjalan, hanya saja untuk roda empat. Kamera ETLE akan merekam pelat pemotor yang melakukan pelanggaran. Saat ini, kamera hanya merekam pelat khusus nomor Jakarta.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Penggunaan helm
Adapun sistem kerjanya:
1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.
3. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.
4. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
5. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
6. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
7. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
8. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
9. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
10. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mdk/lia)