Berulang Langgar Prokes, Odin Kafe di Senopati akan Ditutup Permanen
Meski demikian, Arifin menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, karena sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Ahad mengatakan Odin Kafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Karena itu sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, dilansir Antara, Minggu (24/1).
Meski demikian, Arifin menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Kafe.
Arifin menjelaskan sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. "Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP," katanya.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan. Ditemukan bahwa Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat itu, juga sempat mengusulkan pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut. "Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.
Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe. "Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.
Diinformasikan, razia yang dilakukan pada Sabtu dini hari, selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jakarta Selatan.
Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat ini. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.
(mdk/eko)