Besok, DPRD rapat pengajuan Djarot jadi gubernur DKI
Besok, DPRD rapat pengajuan Djarot jadi gubernur DKI. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengadakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menentukan kapan dilakukannya rapat paripurna untuk mengumumkan Pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengadakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menentukan kapan dilakukannya rapat paripurna untuk mengumumkan Pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, rapat paripurna resmi akan dilaksanakan Rabu (31/5) besok.
"Rapat paripurna istimewa pengumuman pengunduran diri atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan Wakil Gubernur provinsi DKI Jakarta Drs. Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur Jakarta sisa masa jabatan sampai Oktober 2017 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 pukul 14.00 WIB. Untuk itu saya tanyakan kepada rekan-rekan, apakah disetujui jadwal tersebut?" kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
"Setuju" jawab seluruh anggota.
Sebelumnya rapat paripurna tersebut dijadwalkan hari ini (30/5) di Gedung DPRD. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan alasan di mundurkannya rapat paripurna tersebut karena belum diadakan rapat Bamus yang seharusnya dijadwalkan pada hari Senin (29/5).
"Kemarin itu surat undangannya baru ditandatangani siang sehingga waktunya nggak mumpuni untuk sampe ke anggota. Kan undangannya harus disampaikan. sehingga kita undur saja Bamusnya (hari ini) dan paripurnanya hari Rabu berbarengan dengan harinya paripurna pengumuman hasil audit BPK," ungkap Taufik.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dilakukan menyusul adanya surat pengunduran diri dari mantan Bupati Belitung Timur itu yang ditandatangani pada 23 Mei 2017 lalu.
"Sesuai ketentuan UU bahwa karena mengundurkan diri maka ada kewajiban DPRD untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut," kata di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).
Rencananya pengumuman tersebut bakal dilakukan saat sidang paripurna pada 30 Mei 2017 mendatang. Setelah itu DPRD DKI bakal mengajukan pelaksana Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk diangkat sebagai gubernur definitif.
"Dan mengajukan permohonan pengangkatan Pak Plt (Djarot) sebagai gubernur kepada presiden lewat Mendagri," kata politisi Gerindra ini.