Bingung kasus Sumber Waras, ini penjelasan lengkapnya
Kasus ini sedang diselidiki oleh KPK.
Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras menuai polemik panjang. Banyak pihak yang menduga telah terjadi 'mark up' harga lahan hingga merugikan keuangan negara.
Pembelian itu merupakan ide dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemprov sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengambil alih lahan tersebut dari Yayasan RS Sumber Waras, untuk kemudian dialihfungsikan sebagai rumah sakit khusus kanker.
Pembelian ini menuai polemik ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penggelembungan harga hingga mencapai Rp 191 miliar. Di mana, Pemprov mematok Nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi tersebut sebesar Rp 20 juta per meter persegi.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti apa duduk kasusnya, berikut perbedaan pandangan antara Ahok dan BPK soal lahan Sumber Waras tersebut:
Posisi Lahan
Dalam hasil audit BPK, lokasi lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI sebenarnya tidak berada di Jalan Kiai Tapa, melainkan Jalan Tomang Utara.
Temuan itu langsung dibantah Ahok. Dia meyakini, tanah seluas 3,6 hektare tersebut berada di Jalan Kiai Tapa.
Nilai Jual
Dalam penelusuran BPK, tanah yang berlokasi di Jalan Tomang Utara memiliki nilai jual yang berbeda dengan bangunan yang bersinggungan langsung dengan Jalan Kiai Tapa. Nilai jual yang diyakini BPK hanya sebesar Rp 7 juta meter persegi.
Berlawanan dengan BPK, Ahok mengklaim NJOP mengikuti Jalan Kiai Tapa. Di mana besarannya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang besarnya mencapai Rp 20,7 juta.
Nilai kerugian
BPK menyebut pembelian lahan Sumber Waras tersebut sangat mahal dan merugikan negara sampai Rp 191 miliar. Jumlah ini terlampau besar, apalagi PT Ciputra Karya Utama pernah menawar dengan harga cukup rendah, yakni Rp 564 miliar.
Sedangkan Ahok menyebut tawaran Ciputra itu berlangsung ketika NJOP masih sebesar Rp 12,2 juta pada 2013 lalu. Nilai tersebut naik hingga 80 persen setahun berikutnya. Total dana yang dikeluarkan Pemprov untuk mengambil alih lahan itu sebesar Rp 755 miliar.
Keterlibatan dewan
Investigasi BPK menyebut Pemprov DKI tidak cermat dalam membeli lahan Sumber Waras. Sebab, tidak dilakukan pengkajian lebih dahulu, maupun perencanaan matang.
Sementara, Ahok mengaku sudah merencanakannya dan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan disetujui. Rencana pembelian itu tercantum dalam KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD, yakni Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
BPK menolak disebut beri rekomendasi Sumber Waras dijual kembali
BPK persilakan Ahok tempuh jalur hukum jika tak puas hasil audit
Ahok sebut pertanyaan penyidik KPK soal lahan Sumber Waras janggal
Ditanya KPK soal HGB Sumber Waras, Ahok 'dari mana otak pikiran itu'
Ahok tantang pejabat BPK buktikan harta kekayaannya