Bos Agung Sedayu Grup dicegah ke luar negeri, ini komentar Ahok
KPK memerlukan keterangan Aguan dalam kasus suap raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung langkah KPK mengeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pencegahan tersebut terkait kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
"Kalau kepentingan KPK harus dihargai. KPK tidak ingin ada yang lagi ke luar negeri waktu dipanggil gampang," kata Ahok di Balai Kota, Senin (4/4).
Dalam kasus suap tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka. Ariesman merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi dan seorang karyawan APL yang disebut sebagai perantara uang penyuapan.
Lebih lanjut, Ahok menjelaskan, Agung Sedayu Grup (ASG) merupakan salah satu pengembang yang membangun satu dari 17 pulau reklamasi. Pulau yang dibangun ASG adalah pulau G atau yang dikenal sebagai New Tanjung Priok.
"Salah satu pulau (pulau N) yang sudah selesai, punya agung sedayu dan PT Pelindo," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat cegah terhadap bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. Surat cegah dilayangkan ke pihak Imigrasi pada Jumat (2/3). KPK mensinyalir bos Agung Sedayu itu memiliki peran dalam kasus yang juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Dicegah agar sewaktu yang bersangkutan dipanggil penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri. Karena itu, dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati, Minggu (3/4).