BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar pada Pengadaan Lift di RSUD Pasar Rebo
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar dalam pengadaan elevator atau lift di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo. Selain itu, perusahaan pemenang tender dinilai memiliki itikad tidak baik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar dalam pengadaan elevator atau lift di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo. Selain itu, perusahaan pemenang tender dinilai memiliki itikad tidak baik.
Dalam temuan BPK dijelaskan, nilai kontrak pengadaan lift sebesar Rp6.037.290.000. Namun harga wajarnya hanya Rp4.713.442.403.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Pengeluaran riil atau harga wajar pengadaan tersebut yaitu Rp4.713.442.403 sehingga terdapat selisih harga senilai Rp1.323.847.597 dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN menjadi Rp6.037.290.000," demikian isi keterangan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dikutip pada Kamis (12/8).
"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengadaan alat kendaraan bermotor lift berindikasi merugikan keuangan daerah."
Potensi kerugian keuangan daerah disebabkan PPK tidak cermat dalam menyusun harga perkiraan sendiri. Pokja tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dari rekanan, manajemen PT ATE diduga melakukan penyampaian data kualifikasi berupa dokumen penawaran dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan etika (itikad tidak baik).
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Direktur RSUD Pasar Rebo untuk menginstruksikan PPK supaya menagih kelebihan pembayaran pada PT ATE dan menyetorkan ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan sertifikat PT ATE yang disampaikan berbeda atau tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan pada dokumentasi teknis item yang menjadi syarat dan dievaluasi oleh Pokja. Dokumentasi antara lain kelengkapan SNI dan atau SNI internasional, untuk komponen bagian lift yang ditawarkan, yaitu mesin, tali penggantung, tromol, kereta, dan governor.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran rekanan menunjukkan bahwa produk lift yang ditawarkan rekanan yaitu tipe TBJ 1600. Namun komponennya tidak memiliki sertifikat SNI dan atau SNI internasional.
Auditor BPK kemudian melakukan wawancara dengan Pokja sebagai pelaksana pemilihan penyedia. Hasil wawancara menunjukkan bahwa Pokja telah melakukan klarifikasi dengan principal produsen lift KOYO melalui email pada tanggal 20 Maret 2020 untuk memastikan bahwa PT ATE memang distributor resmi KOYO di Indonesia.
Selain itu Pokja juga melakukan klarifikasi terkait sertifikat product list, atas hasil klarifikasi tersebut dokumen sertifikat yang disertakan pada lampiran email sama dengan dokumen sertifikat yang ada pada dokumen penawaran PT ATE. Atas hal tersebut Pokja tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada prinsipal produsen lift KOYO.
Kemudian, laporan keuangan PT ATE tahun 2019 menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh kantor akuntan publik AGdr pada tanggal 8 Februari 2020 dengan opini wajar.
"Namun hasil klarifikasi dari KAP AGdr tanggal 30 Maret 2021 menyatakan bahwa KAP tersebut tidak pernah mengeluarkan laporan audit dimaksud atas kondisi tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan PT ATE terindikasi fiktif dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan sisa kemampuan nyata (SKN)."
Dalam hal ini, Pokja sebagai pelaksana pemilihan penyediaan pengadaan tidak melakukan klarifikasi kepada kantor akuntan publik penerbit laporan keuangan PT ATE untuk itu penyusunan sisa kemampuan nyata sebagai salah satu persyaratan tender.
Terkait persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan tidak dapat diyakini perhitungannya.
"Dengan demikian seharusnya proses pengadaan dilakukan lelang ulang karena tidak terdapat peserta yang memenuhi persyaratan administrasi teknis harga dan kualifikasi selain PT ATE."
Baca juga:
Bantah Temuan BPK, Wagub DKI Tegaskan Pembelian Alkes Sesuai Harga Rujukan Kemenkes
Fitra Soroti Kelebihan Bayar Pemprov DKI Temuan BPK: Potensi Modus Baru Korupsi
Temuan BPK Banyak Kelebihan Bayar di DKI, DPRD Sentil Database ASN Pemprov Buruk!
Inspektorat DKI Klaim Temuan BPK Hanya Perbaikan Administratif dan Sudah Selesai
Pemprov DKI Klaim Temuan BPK Soal KJP Plus Tidak Rugikan Keuangan Daerah
Dinkes DKI Klaim Tak Ada Kerugian Daerah dari Pengadaan Alat Rapid Test Temuan BPK
BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Barang & Jasa DKI TA 2020 Senilai Rp60 M
Soal Temuan BPK, Wagub Pastikan Proses Pengadaan & Lelang di DKI Mengikuti Peraturan