Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
DPMPTSP telah mencabut izin tempat usaha tersebut.
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Lantaran, ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Minggu (19/11) lalu.
- Fakta Baru Kasus Narkoba di Kloud Sky Dining Senopati: Tiga Tersangka Selalu Bersama Konsumsi Ekstasi
- Razia Kafe di Senopati, Polisi Amankan 11 Orang Positif Narkoba
- Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Kloud Sky Dining Senopati
- Polisi Segel Kafe Kloud: Ditemukan Ekstasi dan Happy 5 serta Artis Inisial N Gunakan Obat Keras
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP, dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
merdeka.com
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen. Sehingga ia meminta, agar semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," sambung Arifin.
Lebih lanjut ia berharap, agar pelaku usaha dapat bersama-sama dengan Satpol PP dapat mengawasi tempat usahanya agar tidak ditemukannya pelanggaran hukum.
"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," tuturnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi terkait kasus peredaran narkoba di Kafe Kloud Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Kasubdit I Dittipid Narkotika Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak menjelaskan proses rekonstruksi juga melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa?(melakukan rekontruksi) Karena para saksi dan para tersangka yang diperiksa ini, itu suka berubah-ubah keterangannya. Ditutup tutupi,” kata Calvin saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Sebab keterangan dari tiga tersangka, H selaku pengedar, serta D penjual, A pembeli, serta O yang masih saksi. Mereka awalnya, selalu mengelak soal kepemilikan ekstasi yang berhasil disita polisi saat penggeledahan lalu.
“Awalnya dia pungkir, pungkir terus bukan punya dia, saksi (O) juga bukan punya dia. Tapi kita sudah bisa buktikan dan dapatkan CCTV nya. Terus dari sisa barang itu ketemulah tiga (ekstasi dibuang) di rumahnya di kloset,” sebutnya.
Oleh karena itu, lewat proses rekonstruksi maka pihaknya bisa mencocokan setiap keterangan dari para tersangka. Dengan fakta baru soal, peredaran narkoba yang terbukti dari hasil CCTV di lokasi.
“Ada, jadi fakta baru yang kita temukan yang pertama adalah ternyata tiga tersangka ini selalu bersama-sama. Tersangka yang penyedia barang ya, dalam hal transaksi dan mengkonsumsi narkoba ini ya,” tuturnya.
merdeka.com