Memburu Pelaku Pembunuhan Darso dan Misteri Uang Rp25 Juta dari Polisi
Enam anggota Polda DIY telah diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY. Selain itu, sepuluh orang saksi juga telah diperiksa Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah memeriksa 10 saksi terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Darso (43) warga Mijen, Semarang. Pemeriksaan terus berlanjut dan saksi yang telah diperiksa terdiri dari keluarga korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kami sudah periksa saksi tambahan tiga orang saksi. Dan pemeriksaan saksi terus berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (13/1).
Sementara itu, Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, ada enam personel dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan penganiayaan Darso.
Enam personel tersebut telah diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY. Meski demikian Aditya mengaku belum tahu para anggotanya ini sudah berapa kali diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY.
"Menjalani pemeriksaan dari Bid Propam. Kalau berapa kalinya mohon maaf saya juga belum terinfo berapa kali karena pemeriksaan oleh Bid Propam," ucap Aditya.
Aditya menambahkan meski telah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY, keenam personel itu saat ini masih menjalankan tugasnya di Polresta Yogyakarta.
"Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam," ujarnya.
Polisi Beri Uang Rp25 Juta ke Keluarga Darso
Usai Darso meninggal dunia, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berdasarkan keterangan dari keluarga Darso sempat memberikan uang sebesar Rp 25 juta.
Terkait pemberian uang Rp 25 juta kepada keluarga Darso, Aditya mengakui, anggotanya memberikan uang itu. Uang yang diberikan ini merupakan bentuk empati dan belasungkawa dari anggotanya atas meninggalnya Darso.
"Hasil pemeriksaan membenarkan anggota kami memang ada menyerahkan (uang Rp 25 juta). Tapi itu Rp 25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi keluarga Pak Darso saat itu," jelasnya.
Aditya menjelaskan terkait maksud pemberian uang Rp25 juta kepada keluarga Darso ini pihaknya menyerahkan kepada Polda Jawa Tengah untuk menyelidikinya. Termasuk apakah uang santunan itu inisiatif anggotanya atau permintaan dari keluarga.
"Nanti biar penyidikannya saja tapi kami dapat keterangan seperti itu. Hanya wujud empati. Kebenarannya nanti dari penyidik seperti apa," ungkap Aditya.
Ekshumasi Jenazah Darso
Sedangkan kasus dugaan penganiayaan masih dalam penyelidikan. Untuk itu Polda Jateng sudah melakukan ekshumasi jenazah Darso. Dalam proses ekshumasi ada bagian tubuh korban yang diambil untuk dilakukan penelitian.
"Sampel ada organ tubuh. Jadi kita tidak bisa sampaikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Dia menyebut hasil dari ekshumasi yang dilakukan oleh Polda Jateng belum dapat disampaikan hari ini. Bahwa ekshumasi merupakan langkah pendukung dari penyidik untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Ada sampel organ yang masih dilakukan penelitian oleh tim dokter forensik," ungkapnya.
Polda Jateng akan memberikan informasi kepada masyarakat setelah mendapatkan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh dokter forensik.
"Kita akan transparan dan kita sampaikan secara terbuka," tutup Artanto.