7 Mayat di Kali Bekasi, Kadiv Propam Janji Tindak Tegas Jika Ada Polisi yang Salah
Propam Polda Metro Jaya melibatkan pihak Komisi Kepolisian Nasional.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan atensi penanganan anggota kepolisian yang melakukan pembubaran puluhan remaja hingga terjadi petaka penemuan tujuh mayat. Kasus dugaan etik tersebut saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim memerintahkan proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut harus dilakukan secara terbuka.
"Tidak ada yang kita tutupi apabila kita temukan anggota yang salah dalam itu kita akan tidak tegas tanpa pandang bulu," kata Karim di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Dalam penanganannya, Propam Polda Metro Jaya melibatkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang terjadi saat anggota Patroli Perintis Presisi Polres Bekasi Kota membubarkan kelompok remaja yang akan melakukan tawuran.
Menurut Karim dengan melibatkan pihak eksternal sebagai bentuk keterbukaan polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya tegaskan langsung dari perintah saya Bahwa penanganan masalah korban ini harus melibatkan pihak eksternal harus transparan, terbuka," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan total ada anggota kepolisian yang telah diperiksa etiknya.
"Sampai dengan saat ini, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid propam Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saya konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Kamis (26/9).
Selain pihak kepolisian, Bidpropam Polda Metro juga turut melakukan pemeriksaan terhadap anggota sipil. Ada 10 orang yang selat diperiksa oleh kepolisian.
"Sekali lagi, ini merupakan bentuk komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk membuat terang, transparan agar nanti hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.