Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Rp700.000, Ini Kata Heru Budi
Heru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Menurut Heru, aturan penetapan soal UMP 2024 tengah bergulir di pemerintah pusat.
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Rp700.000, Ini Kata Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bisa naik hingga 15 persen, sehingga dengan hitungan itu, UMP DKI Jakarta harusnya naik hingga Rp700.000 per bulan.
Menurut Heru, aturan penetapan soal UMP 2024 tengah bergulir di pemerintah pusat.
"Lagi diproses," kata Heru kepada wartawan usai menghadiri Panen Raya Cabai Rawit Peti di RPTRA Rawa Jaya Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Secara singkat, Heru menyampaikan pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh, apakah memungkinkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dapat diterapkan di DKI Jakarta.
"Ya kami pikirin (untuk dipertimbangkan) semua aspek ya," ujar Heru.
Diketahui, Kelompok buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas mengasumsikan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp700.000 per bulan.
"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Mendengar tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan UMP 2024 hingga akhir Oktober 2023.
Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober,"
ujar Menteri Ida di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).