Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Heru Budi kini menerapkan kembali sewa rusun di Ibu Kota.
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Hal ini selaras dengan penetapan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrastif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Vinus Disease 2019.
Pergub tersebut ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (7/12).
Adapun Pergub baru ini mencabut Pergub Pergub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"
tulis Pergub tersebut, dikutip Sabtu (9/12).
merdeka.com
Padahal, warga DKI Jakarta telah menghuni rusun secara gratis sejak 13 April 2020. Kala itu, Gubernur Anies Baswedan meneken Pergub agar dapat meringankan beban masyarakat di kala pandemi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyayangkan aturan baru ini.
Menurutnya, hingga kini masih banyak penghuni rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19.
“Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana sudah siap untuk bayar,"
kata Ida dikutip dari laman web DPRD DKI Jakarta.
merdeka. com
“Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” sambungnya.