Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Heru Budi kini menerapkan kembali sewa rusun di Ibu Kota.
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Hal ini selaras dengan penetapan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrastif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Vinus Disease 2019.
Pergub tersebut ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (7/12).
Adapun Pergub baru ini mencabut Pergub Pergub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"
tulis Pergub tersebut, dikutip Sabtu (9/12).
merdeka.com
Padahal, warga DKI Jakarta telah menghuni rusun secara gratis sejak 13 April 2020. Kala itu, Gubernur Anies Baswedan meneken Pergub agar dapat meringankan beban masyarakat di kala pandemi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyayangkan aturan baru ini.
Menurutnya, hingga kini masih banyak penghuni rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19.
âKalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana sudah siap untuk bayar,"
kata Ida dikutip dari laman web DPRD DKI Jakarta.
merdeka. com
âNah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,â sambungnya.
- Calon BJ Habibie di Masa Depan, Bocil ini Rela Sisihkan Uang Jajan Bukan buat Beli HP atau Mainan tapi Buku
- Elektabilitas Syaikhu-Ilham Habibie 10,98%, PKS Ungkit Survei Aher Buncit Tapi Menang di Jabar
- PKS: Popularitas Suswono Memang Paling Kecil, Tapi Pak RK Lebih Besar
- Mengenal Celana Bertenaga Motor, Canggih Bikin Kaki Kuat Berjalan Tak Kenal Lelah
- DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya
Berita Terpopuler
-
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024