Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Masuk ke Ragunan wajib membawa STNK
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
- Macet Belasan Jam, 487.799 Kendaraan Keluar-Masuk Jalur Puncak Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad
- Demi kenyamanan bersama, patuhi etika parkir mobil di ruang publik.
- 5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pintu GT Halim Utama Arah Tol Dalam Kota, Mobil & Pikap Ringsek
- Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Langkah ini juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.
Seperti diketahui pada libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.
Wahyudi menuturkan aturan ini sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun pihaknya lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.
"Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas," ujarnya.
Dia menuturkan syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk.
Adapun terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan memang di luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.
"Terkait kelayakan, uji kir kendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/6).
Menurutnya, 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.
Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus dengan rincian 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.