Curhat Karyawan Holywings: Di Umur Sekarang, Sulit Cari Kerja Lagi
"Saya mah mau bagaimana lagi, di umur yang sekarang nantinya bakal sulit buat cari kerja lagi," kata dia. Dia sudah tahun bekerja sebagai karyawan di Holywings.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings di Jakarta. Satpol PP pun telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah outlet di berbagai daerah.
Seorang karyawan Holywings mencurahkan isi hatinya. Di tengah kondisi yang baru saja mulai pulih akibat pandemi Covid-19, tempatnya mencari nafkah malah ditutup.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Rotasi jabatan Dirkrimum, Dirintelkam, dan Karoops tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023, tertanggal 7 Desember 2023. Sementara rotasi jabatan Kabidkum tertuang dalam Surat Telegram terbaru ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
Karyawan dengan dua anak dan dua cucu ini berharap, Gubernur Anies Baswedan dapat terketuk pintu hatinya. Agar karyawan yang senasib dengannya bisa ada jalan terbaik.
"Saya mah mau bagaimana lagi, di umur yang sekarang nantinya bakal sulit buat cari kerja lagi," kata dia. Dia sudah tahun bekerja sebagai karyawan di Holywings.
Belum lagi, kata dia, banyak juga kolega di kantornya yang berasal dari daerah. Tidak tahu lagi harus mencari kerja kemana apabila tempatnya mencari nafkah ditutup. "Bingung cari kerja dimana lagi," curhat karyawan tersebut.
Hampir semua karyawan yang bekerja di Holywings berstatus karyawan kontrak. Gaji yang didapat standar UMR. Bahkan uang pesangon pun masih tak jelas usai penutupan tersebut.
Sebelumnya, baru tiga bulan ini para karyawan bisa menikmati lagi pekerjaannya setelah pandemi yang panjang
"Baru saja tiga bulan kita bisa nikmatin kerja, eh malah ada kejadian lagi. Padahal mah saya senang juga kerja di sini, enak, nyaman," ucapnya
Menurutnya, bekerja di Holywings semua karyawan diayomi tanpa perbedaan umur. Bahkan juga mendapat tunjangan sekalipun statusnya masih kontrak.
Kini nasibnya sedang diujung tanduk, hanya bisa berharap ada jalan keluar tanpa harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya, Puluhan Satpol PP mendatangani Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (28/6). Satpol PP datang sekitar Pukul 09.45 WIB.
Satpol PP datang dan menemui pengelola Holywings. Namun pengelola belum hadir. Sehingga dibacakan dasar hukum penyegelan oleh Satpol PP kepada perwakilan.
Setelah dibacakan, Satpol PP kemudian menempelkan stiker bertanda bahwa outlet tersebut resmi disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara pegawai Holywings tak banyak yang hadir. Hanya tampak OB sama Satpam. Sebab, restoran baru dibuka Pukul 17.00 WIB.
Alasan Pemprov DKI
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.