Daftar BPJS Kesehatan bisa di kelurahan, termasuk warga luar DKI
Daftar BPJS Kesehatan bisa di kelurahan, termasuk warga luar DKI. BPJS Kesehatan memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuka pendaftaran peserta melalui kantor kelurahan melalui sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Direktur kepesertaan dan pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, saat ini pihaknya memperluas akses pendaftaran BPJS bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuka pendaftaran peserta melalui kantor kelurahan melalui sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Pendaftaran di kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan," kata Andayani, dalam acara penandatanganana perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan BPJS kesehatan divisi IV, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Ke depannya, secara bertahap di kantor kelurahan se-DKI Jakarta akan dapat melayani pendaftaran peserta PBPU rekomendasi dinas sosial, WNA, calon bayi, pekerja penerima upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian, di masa mendatang pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-NIS.
BPJS kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PPBU yang belum mendaftar. Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrean panjang. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui kantor kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.
Pendaftaran JKN-NIS tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas KTP DKI melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta namun memiliki identitas luar DKI.
Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan identitas luar Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan BPJS care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon dan alamat email.
"Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun bisa mendaftar lewat kantor kelurahan se-DKI Jakarta," tandas Andayani.