Dalam 26 hari, 6.269 pemotor terobos jalur Bus Transjakarta
Untuk profesi pengendara, yang paling banyak melanggar adalah karyawan swasta sebanyak 6.287 kasus.
Sebanyak 8.280 pengendara ditilang lantaran nekat menerobos masuk jalur Bus Transjakarta. Dari ribuan pelanggar, tercatat 6.269 merupakan pengendara sepeda motor.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, ribuan pengendara tersebut dijaring dalam operasi yang digelar selama 26 hari.
"Razia digelar dari 30 Oktober sampai 24 November. Barang bukti yang disita SIM dan STNK," ujar Hindarsono saat dihubungi, Senin (25/11).
SIM yang disita, lanjut Hindarsono, sebanyak 4.407 sedangkan untuk STNK berjumlah 3.873.
Selain kendaraan roda dua, sebanyak 1.154 kendaraan pribadi, 718 angkutan umum dan kendaraan beban ada 139 juga kedapatan nekat menerobos jalur Bus Transjakarta.
Untuk profesi pengendara, yang paling banyak melanggar adalah karyawan swasta sebanyak 6.287 kasus, kemudian PNS ada 5 kasus, mahasiswa 511 kasus, pelajar 218 kasus, pengemudi ada 1.101 kasus, TNI/Polri 1 kasus dan pedagang/buruh ada 157 kasus.
Denda maksimal untuk penerobos jalur Bus Transjakarta kini sudah diberlakukan mulai, Senin (25/11) hari ini.
Bagi pengendara roda dua maupun roda empat kini harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu apabila nekat menerobos jalur Bus Transjakarta.
Nantinya, lanjut Hindarsono, penerobos jalur Bus Transjakarta akan ditilang dengan diberikan slip merah untuk kemudian menjalani persidangan di pengadilan setempat.
"Jadi pemutusan denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh Hakim Jumat 29 November. Karena setiap jumat sidang tilangnya," jelas Hindarsono.
Pemberlakuan denda sebesar Rp 500 ribu ini baru ditujukan kepada pelanggar yang menerobos jalur Bus Transjakarta. "Untuk pelanggaran yang lain seperti lawan arus dan parkir sembarangan masih menunggu rapat internal dari Pengadilan Tinggi," pungkasnya.