Demi 'Jumat ala Jokowi', Pemkot Jaksel akan mutasi sejumlah PNS
"Seluruh pegawai kita akan tempatkan di kelurahan atau kecamatan yang dekat dengan domisili rumah," ujar Djoko.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menggencarkan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulannya.
Merespons aturan itu, Sekretaris Kota Jakarta Selatan Tri Djoko menuturkan pihaknya akan melakukan pengkajian ulang penempatan para pegawai.
"Untuk mengakali kondisi jarak antara rumah dan kantor yang berjauhan. Dalam waktu dekat kita akan lakukan penempatan ulang, sehingga seluruh pegawai kita akan tempatkan di kelurahan atau kecamatan yang dekat dengan domisili rumah," ujar Djoko saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Djoko tak memungkiri, masih banyaknya PNS di jajarannya yang mengeluhkan adanya larangan tersebut dengan alasan jarak rumah dan kantor yang cukup jauh.
"Banyak yang merasa keberatan dengan alasan jarak tempat tinggal," tuturnya.
"Pada Jumat pertama kita sesuai dengan Ingub sudah berjalan baik. Untuk itu akan kita teruskan menggunakan kendaraan umum setiap hari Jumat," tambahnya.
Djoko mengatakan Pemkot Jakarta Selatan sebetulnya telah melakukan sosialisasi pengurangan pemakaian kendaraan bagi jajaran pejabat dan pegawai sejak Desember tahun lalu. Bahkan setiap Selasa dan Jumat, Wali Kota Jakarta Selatan dan pegawai lain bersepeda ke kantor.
"Sebenarnya upaya sehari tanpa kendaraan pribadi sudah kami lakukan sejak awal Desember 2013 lalu. Langkah itu berupa penggunaan kendaraan umum ataupun sepeda," tandasnya.