Demokrat-PAN nilai target peningkatan pajak di APBD DKI 2018 terlampau optimis
Menurutnya, ada beberapa hal berkaitan dengan teknis yang tidak memungkinkan target itu dapat tercapai. Terlebih kondisi ekonomi saat ini disebut sedang lesu.
Hujan interupsi yang dilayangkan anggota DPRD DKI saat rapat paripurna pengesahan APBD 2018 pada Kamis (30/11) tak hanya berasal dari Fraksi PDIP. Anggota Fraksi Demokrat-PAN, Taufiqurrahman juga melayangkan interupsi dengan mempertanyakan kenaikan pajak daerah yang dinilai tak wajar.
Taufiqurrahman menilai eksekutif terlampau optimis dengan kenaikan pajak menjadi Rp 38,13 triliun.
"Adapun yang menjadi bahan pertimbangan kami adalah proyeksi penerimaan pajak yang direncanakan sebesar Rp 38 triliun terjadi peningkatan sebesar 7,42 persen. Menurut pandangan kami tidak wajar dan terlampau optimis," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa hal berkaitan dengan teknis yang tidak memungkinkan target itu dapat tercapai. Terlebih kondisi ekonomi saat ini disebut sedang lesu.
"Penetapan target pajak yang demikian besar itu ditetapkan saat ekonomi sedang lesu. Maka besar kemungkinan tidak dapat direalisasikan," cecarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan mekanisme pengembalian penyertaan modal daerah (PMD) dari PT Jakpro sebesar Rp 850 miliar belum memiliki regulasi untuk dapat dilaksanakan. Fraksi Demokrat-PAN juga meminta agar dilakukan pemutihan tunggakan penghuni rusun yang belum diakomodir dalam APBD.
Selain itu, Taufiqurrahman mengusulkan, agar dapat melakukan pemutihan dan denda kepada 528.912 peserta BPJS kesehatan kategori satu dengan total tunggakan sebesar Rp 254 miliar yang belum terakomodir dalam operasional APBD.
"Setelah mencermati kegiatan anggaran 2018 masih ada penebalan-penebalan anggaran prioritas yang perlu dirasionalisasikan. Hal tersebut adalah hasil operasi di lapangan atau sebaliknya aduan dari masyarakat," jelasnya.
Pajak daerah semula diusulkan eksekutif sebesar Rp 36,12 triliun. Setelah melalui pendalaman oleh DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) disepakati kenaikan Rp 2 triliun sehingga menjadi Rp 38,12 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak daerah ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 5,75 triliun, pajak hotel Rp 1,70 triliun, pajak reklame Rp 1,15 triliun, pajak penerangan jalan Rp 1,15 triliun, pajak parkir Rp 685 miliar dan PBB P2 Rp 8,50 triliun.