Deretan kejanggalan pembelian Sumber Waras yang ditemukan saat sidak
"Ini saya kira karena keputusan (membeli) diambil secara tidak teliti, maka bisa menimbulkan kerugian negara."
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, kukuh ada kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini saya kira karena keputusan (membeli) diambil secara tidak teliti, maka bisa menimbulkan kerugian negara, ini yang disimpulkan BPK, sudah terjadi kerugian negara dan bisa memperkaya orang lain. Karena dalam NJOP berbeda, NJOP-nya yang diberikan copy diberikan dirut nilainya 15 juta tapi dibeli 20 juta. Dan tidak ada tawar menawar di situ, biasanya orang ada tawar-menawar," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).
Politikus Partai Gerindra ini juga beranggapan bahwa lahan yang dibeli oleh Ahok tersebut landlock. "Lahan tidak ada askes masuknya, akses masuk satu-satunya lahan milik orang lain," tuturnya.
Fadli menyebut ada dua sertifikat berbeda, yaitu Sertifikat tanah ini Hak Milik (SHM) atas nama Perkumpulan Sin Ming Hui. Selain itu juga ada Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Namun yang dibeli Ahok ialah yang berada di Jalan Tomang Utara.
"Ada dua sertifikat, mulanya satu lalu ada dua, jadi lahan yang yang dibeli Pemprov lokasi fisiknya ada di Tomang Utara bukan Kyai Tapa, tidak ada akses dan sentuhan tanah yang diberi pemrov dengan Jalan Kyai Tapa, walau dalam PBB disebut begitu," ujarnya.
Selain itu dia kaget ternyata lokasi lahan yang dibeli masih menjadi wilayah operasional rumah sakit. Tak ada pula batas-batas lahan yang diberikan.
"Itu ternyata di Sumber Waras masih operasional rumah sakit, menyatu tidak ada batas-batas, bayangan saya kan ada batas-batas seperti pagarlah, atau apa, hanya patok kecil warna merah, menunjukkan ada batas, tapi jalan dan lain-lain masih menyatu dengan RS Sumber Waras sekarang, lahan kan itu milih pemprov dan akan dibangun RS lain, bukan Sumber Waras," pungkasnya.
Baca juga:
Ahok meradang adiknya dituding jadi notaris jual beli Sumber Waras
Beredar pesan cara buat pendukung bela Ahok dalam kasus Sumber Waras
Tekad Fadli Zon buktikan Ahok bersalah sampai cari bukti sendiri
Audit soal Sumber Waras harus diproses tapi tak sudutkan BPK & Ahok
Pemilik Yayasan Sumber Waras kembali datangi KPK
KPK periksa pemilik Yayasan Sumber Waras
Siang ini, Komisi III ke BPK rapat soal audit Sumber Waras
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.