Dharma Pongrekun-Kun Wardana Selangkah Lagi Lolos Calon Independen Pilkada Jakarta 2024
Berkas Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun. Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu berpasangan dengan Kun Wardana Abyoto.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, berkas Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua.
- Lolos Jadi Calon Independen Pilkada Jakarta, Segini Jumlah Dukungan Diperoleh Dharma-Kun Wardana
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Akhir KPU, Bisa Daftar Pilkada Jakarta 2024
- Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
- Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta
Menurut Dody, verifikasi faktual tahap kedua ini menjadi peluang terakhir Dharma-Kun maju secara independen di Pilkada Jakarta 2024.
Dody menyampaikan, dari total 933.040 dukungan yang diunggah Dharma-Kun ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU DKI Jakarta, 826.766 dukungan memenuhi syarat (MS) di tahapan verifikasi administrasi dilakukan KPU DKI Jakarta.
"Jadi ada 800 ribu lebih data yang memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua," kata Dody kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Adapun tahapan verifikasi faktual kedua atas dokumen dukungan bakal calon perseorangan akan dilaksanakan KPU DKI Jakarta selama 11 hari, mulai Sabtu 3 Agustus 2024 hingga 14 Agustus 2024.
"Ini adalah proses tahapan terakhir dari proses pemenuhan syarat dukungan calon perorangan," kata Dody.
Adapun hasil verifikasi faktual kedua bakal calon perseorangan akan diumumkan paling lama pada 19 Agustus 2024. Pasalnya, pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran bagi pasangan calon yang akan maju di Pilkada Jakarta 2024 bakal dibuka.
"Batas akhir pencalonan pemenuhan syarat dukungan perseorangan tanggal Agustus, kami harus menetapkan SK kami rencanakan tanggal 18 Agustus itu akan dilakukan penetapan apakah calon perseorangan di DKI Jakarta memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak," kata Dody.