Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online
Kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga ponsel.
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online
Polisi menggerebek salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tempat itu diduga disulap menjadi markas judi online. Dalam kasus ini, 7 pelaku ditangkap.
- Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu
- Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- OJK Sudah Blokir 7.000 Rekening Terkait Judi Online, DPR: Pelaku Sudah Ditangkap Belum?
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ada dugaan, unit apartemen yang disalahgunakan menjadi markas judi online. Anggota menggerebek unit apartemen pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ucap dia.
Andri mengatakan, polisi kemudian mengembangkan ke pihak lain. Alhasil, berinisial MHP (41) yang diduga pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan turut diamankan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga ponsel yang digunakan oleh para pelaku.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," ujar dia.