Digugat, Ahok nilai Yusril halangi pembangunan
Kasus ini, kata Ahok, serupa dengan kasus Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai pengajuan gugatan perwakilan (class action) untuk mencegah penertiban di Luar Batang oleh Yusril Ihza Mahendra akan menghambat rencana penataan kawasan itu.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, revitalisasi kawasan Jakarta Utara ini akan terus berjalan.
Kasus ini, kata Ahok, serupa dengan kasus Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) yang melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebabnya, sejak era gubernur Fauzi Bowo, pemerintah terus melanjutkan swastanisasi layanan air di Jakarta. Hal ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.
"Ya silakan saja. Kalau mau class action, class action. Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda (Yusril) class action menghalangi pembangunan," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (25/3).
Ahok pun mempersilakan kubu Yusril untuk mengajukan class action ke pengadilan. Dia justru mengaku senang sebab warga DKI akan menganggap langkah Yusril adalah upaya untuk menghambat pembangunan Kawasan Luar Batang.
"Itu paling dicatat dari rakyat saja, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," tegas Ahok.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Apa tanggapan Yusril terhadap walkout Bambang Widjojanto? Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan. "Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
Baca juga:
Setnov ke Yusril: Maju di DKI jangan lupa partai kita dong
Diuji PDIP, Sandiaga grogi, Yusril santai, Lulung bilang siap
Golkar lirik Ahok dan rayu Yusril di Pilgub DKI
Keseriusan Yusril di Pilgub DKI lawan Ahok diragukan, ini alasannya
Sindir Yusril, Fadjroel Rachman ingin tinggal di Monas