Dinas Pendidikan: Siswa hamil atau di tahanan boleh ikut UN
Pihak sekolah dilarang membatasi hak siswa untuk ikut ujian nasional.
Siswa tingkat SMA/MA bakal menghadapi Ujian Nasional (UN) pada 15 April 2013 mendatang. Seluruh siswa, baik yang sakit ataupun hamil tetap diberikan peluang yang sama untuk mengikuti UN.
"Masalah siswa yang sedang hamil mungkin saja usianya memang sudah memasuki usia nikah. Misalnya yang mengalami kekerasan seksual kalau di Jakarta belum ada laporan itu, menjadi hak mereka selama ini menjadi tidak terganggu pelaksanaan ujian nasional ya harus kita akomodir," jelas Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto saat pembukaan try out di SMK 19 Jakarta, Rabu (3/4).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejadian atau laporan siswa yang hamil menjelang UN digelar. Pihaknya amat berharap hal itu tidak terjadi di Jakarta.
"Mudah-mudahan tidak terjadi. Misalnya hamil karena korban perkosaan atau kekerasan ketidaktahuan itu merupakan sebuah kondisi bagaimana anak-anak kita ada yang menjadi korban jangan dikorbankan lagi pada saat ujian nasional," papar Taufik.
Taufik juga menegaskan pihak sekolah tidak berhak menolak atau melarang. Selama masih terdaftar sebagai siswa di sekolah itu, maka dia punya hak yang sama.
"Selama itu berjalan dengan optimal dengan ketentuan misalnya sebagai syarat peserta didik masih terdaftar di sekolahnya persiapan juga sudah dilakukan kenapa tidak. Jangan kan yang seperti itu kalau yang sakit saja kalau mau ujian di rumah sakit kita layani," sambungnya.
Taufik menegaskan, Dinas Pendidikan akan memberikan pelayanan dan kesempatan yang sama sesuai dengan hak siswa. Dengan catatan, siswa yang bersangkutan betul-betul terdaftar di sekolahnya.
"Ada anak misalnya sakit ujiannya di lantai 3 tidak dalam kondisi yang bagus kita akan siapkan, ada juga yang mungkin terlibat kasus hukum dan sedang ada di lembaga pemasyarakatan anak atau dititipkan di mana kita akan layani kita harus memberikan pelayanan optimal dalam lingkup pendidikan di Jakarta mengutamakan akses yang terbuka dan layanan yang prima," jelas Taufik.
"Kita berikan layanan yang terbaik buat mereka dan bisa melewati pendidikan di SMA dan setelah itu akan menghadapi kehidupan berikutnya, jadi jangan dipenggal dieksekusi dibatasi atau bahkan dihalangi. Kecuali kalau dia tidak ingin ini akan beda lagi. Tinggal buat surat pernyataan kalau tidak ingin. Kalau masih ingin kita akan fasilitasi dalam kondisi apapun," tandasnya.