Dishub DKI klaim penerapan sistem ERP demi jalankan amanat UU
"Pasti ada lah tuntutan hukum, orang kemarin aja 3 in 1 mau ke ganjil genap saja tuntutan hukum," ujar Andri
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta putar otak mencari solusi untuk menekan dampak kemacetan setelah dihapusnya sistem 3 in 1. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku masih ada sejumlah kekurangan soal penerapan jalan berbayar di ruas jalan-jalan protokol. Oleh sebab itu, jika nanti jalan-jalan seperti Jl Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka hingga Gatot Soebroto dikenakan tarif tertentu, bukan tidak mungkin warga akan menuntut Pemprov DKI atas aturan ini.
"Pasti ada lah tuntutan hukum, orang kemarin aja 3 in 1 mau ke ganjil genap saja tuntutan hukum," ujar Andri di Balai kota, Jakarta, Senin (23/5).
Andri berdalih penerapan ERP ini sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menegaskan, justru jika amanat UU ini tidak diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan dianggap salah.
"Sekarang kita enggak usah takut orang ERP itu amanat Undang-Undang lho, ada UU No 22 di Perda ada, makanya kita lakukan itu. Makanya kalau saja saya enggak lakukan justru akan lebih banyak lagi masyarakat yang nuntut saya," jelasnya.
Menurut Andri, perkembangan sistem ERP sendiri sejauh ini sudah mencapai tahap lelang dan semua berkas yang diperlukan untuk pengadaan telah dilengkapi. Ditargetkan, sistem ERP ini akan diterapkan pada 2017 mendatang.
"Kita akan lakukan lelang jadi kemarin kita sudah ada keputusan bahwa tidak lagi perlu ada pemanfaatan aset. Nanti lah akhir 2017 lah," pungkasnya.