Djarot desak DPRD DKI selesaikan raperda reklamasi
Djarot mengatakan, pihaknya tidak akan bergeming dengan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Walaupun terjadi penolakan dari DPRD DKI Jakarta dengan adanya pasal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terus mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan dua raperda tentang reklamasi. Di mana kedua perda tersebut adalah Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Djarot mengatakan, pihaknya tidak akan bergeming dengan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Walaupun terjadi penolakan dari DPRD DKI Jakarta dengan adanya pasal tersebut.
"Tetap bersikukuh kemarin tuh dua raperda itu waktu pembahasan cuma satu pasal yaitu kewajiban tambahan kontribusi tambahan 15 persen dan itu harus masuk perda bukan dalam bentuk Pergub," katanya Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pemerintah pusat telah memutuskan menghentikan moratorium pulau C dan D. Namun tanpa adanya kedua perda tersebut maka pembangunan di atas pulau buatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Sehingga dalam pembangunan pulau D terutama bisa dieksekusi, terutama dalam pembuatan UDGL nya. Kami tetap bersikukuh 15 persen tetap masuk ke dalam perda," jelasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, bingung dengan sikap DPRD yang masih enggan menolak membahas raperda reklamasi. Menurutnya, pengembang bahkan tidak keberatan dan bersedia kontribusi 15 persen.
"Ini semata mata kan untuk kepentingan rakyat. Pengembangnya mau, cantolannya apa? Cantolannya ketika kita bertemu sama pengembang itu mereka bersedia. Kenapa? Sepanjang itu untuk kepentingan rakyat maka harus dong. Dewan kok ribut gak mau itu aneh menurut saya," ujarnya.
Djarot mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengajukan surat untuk melanjutkan pembahasan raperda reklamasi itu. Untuk langkah selanjutnya, dia akan menunggu surat dari pemerintah pusat.
"Kalau sudah ada jawaban, baru kami ajukan. Tapi syaratnya itu, kalau sampai pasal itu dihilangkan, kami tidak bertanggung jawab dan saya menduga ada permainan di situ," tutupnya.