Djarot ogah cuti kampanye di putaran kedua Pilgub DKI
Djarot ogah cuti kampanye di putaran kedua Pilgub DKI. Djarot mengatakan, pada putaran pertama dirinya sudah cuti selama tiga bulan lagi. Maka dia keberatan, jika putaran kedua yang rencananya digelar mulai Maret nanti harus cuti kembali.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ogah cuti kampanye pada putaran kedua Pilgub DKI 2017. Dia lebih ingin melayani masyarakat ketimbang cuti untuk memperebutkan kursi pimpinan Jakarta.
Djarot mengatakan, pada putaran pertama dirinya sudah cuti selama tiga bulan lagi. Maka dia keberatan, jika putaran kedua yang rencananya digelar mulai Maret nanti harus cuti kembali.
"Kita sudah cuti 3,5 bulan. Aturannya tidak ada putaran kedua. Cuma sosialisasi visi dan misi dalam bentuk debat. Kalau cuti terus kapan kerjanya? Berarti 4,5 bulan cuti," ujarnya Pos Pemenangan Rakyat (Pospera) di Jalan Basuki Rahmat Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (26/2).
Menurut Djarot, dirinya enggan bercuti. Sebab masalah Jakarta masih banyak yang belum dikerjakan. Ditambah, dengan musim hujan yang terus mengguyur Jakarta.
"April masih musim penghujan. Saya mohon kita fokus kerja saja," katanya.
Lanjut Djarot, salah satu yang ia ingin perbaiki adalah tentang memperhatikan papan reklame. Terlebih, sudah beberapa reklame yang rubuh saat musim hujam.
"Kalau cuti kita sudah kita cek semua. Angin kencang. Di mana-mana roboh. Cek reklame kemudian pangkas pohon-pohon. Ini akan kencang terus," pungkasnya.
Baca juga:
Sandiaga Uno prihatin ada spanduk larangan salatkan jenazah
Memantau KPU rekapitulasi suara Pilkada DKI 2017
Kunjungi BJ Habibie, Sandiaga Uno diberi selamat masuk putaran 2
KPU DKI godok aturan baru jelang putaran kedua pilgub
KPU akui banyak kekurangan saat pemungutan suara Pilgub DKI
Nasdem lapor ke Bawaslu soal larangan salati pendukung penista agama
Ketua KPU DKI: Warga Jakarta sudah matang dalam berdemokrasi
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru