DPRD boikot Ahok, ini penjelasan Kemendagri
DPRD boikot Ahok, ini penjelasan Kemendagri. Empat fraksi DPRD DKI Jakarta memboikot rapat dengan pihak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Salah satu alasannya karena pihak legislatif belum menerima surat yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Empat fraksi DPRD DKI Jakarta memboikot rapat dengan pihak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Salah satu alasannya karena pihak legislatif belum menerima surat yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, sebenarnya surat yang menerangkan kembali aktifnya Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak perlu. Sebab itu sudah menjadi satu kesatuan dengan surat yang menyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta selesai bertugas.
"Ya kan secara otomatis. karena cutinya dari tanggal sekian sampai tanggal 11 Februari, itu artinya tanggal 12 Februari boleh masuk. Kan diizinkan saudara Ahok cuti dari tanggal sekian ke tanggal 11 Februari, selama masa cuti diganti Plt. Ini artinya tanggal 12 Februari boleh masuk toh. Jadi itu administrasi secara umum saja, kalau libur dua hari ya hari ketiga harus masuk," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).
Namun, dia tidak mempermasalahkan jika memang pihak DPRD DKI Jakarta menginginkan surat khusus yang menerangkan hal tersebut. Nanti Kementerian Dalam Negeri akan memberikan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh keempat fraksi yakni PPP, Gerindra, PKS dan PKB.
"Kalau ada hal enggak jelas, bersurat ke Kemendagri sudah bisa. Kayaknya sudah ada surat juga di Kemendagri terkait surat ini. kalau butuh surat kita bisa berikan penjelasan melalui surat kalau memang dibutuhkan, ya kita bisa saja kalau ada permintaan surat seperti itu. Tetapi tetap intinya setelah masa cuti berakhir ya masuk gitu loh," jelasnya.
Sumarsono mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara legislatif dan eksekutif. Jangan sampai akhirnya permasalahan ini menyebabkan kerugian terhadap warga ibukota karena tidak adanya pembahasan di antara kedua belah pihak.
"Kalau aksi boikot sendiri itu kewenangan DPRD saya tidak mencampuri, sangat internal. Yang penting bagaimana kepentingan publik tidak terbengkalai hanya karena proses di DPRD, yang paling penting publik," tutupnya.