DPRD desak Ahok perintahkan kawasan komersil kelola sampah mandiri
Selama ini, kata dia, DKI telah memberikan banyak dana kepada kawasan komersil.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kawasan komersial mengelola mandiri kelola sampah pada tahun ini. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Sunirman mengatakan, selama ini Pemprov telah memberikan banyak dana kepada kawasan komersil. Padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kawasan lain yang lebih membutuhkan.
"Makanya subsidi ke mereka banyak banget. Kalau misalnya mereka belum bisa mengolah sendiri nanti kita ajak join bisnis to bisnis," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Kawasan komersil yang dimaksud antara lain rumah makan, rumah sakit, rumah duka dan apartemen.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga meminta peraturan daerah terkait retribusi sampah. Selama ini, kata dia, nilai yang dibebankan pada warga sangat kecil Rp 25.000 permeter kubik.
"Udah puluhan tahun. Saya belum jadi anggota dewan itu. Saya masih di PD Pasar Jaya aja udah segitu. Jadi sekarang terlihat kecil banget. 25 ribu untuk kawasan komersial. Itu 40 persennya sampah di Jakarta. Kalau masyarakat kan enggak bayar," terang politisi Gerindra ini.
Selain itu, dia menyarankan agar tipping fee tidak dibebankan kepada APBD DKI. Sebab selama ini, Pemprov DKI Jakarta hanya meminta pembayaran angkut sampah dan retribusi.
"Masalah itu B to B itu tipping fee nya juga harus dibayar mereka. Masak yang bayar pemerintah daerah. Idealnya retribusinya perda harus diubah. Kalau kawasan bisnis kenakan aja yang lebih besar gak masalah. Karena kan seharusnya subsidi kawasan yang tidak mampu," tutup Prabowo.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menyatakan, pengelola kawasan bisa mengelola sendiri sampahnya atau bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah berizin. Subsidi pemerintah difokuskan untuk menangani kebersihan fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah bawah.
"Anggaran pemerintah untuk pengelolaan sampah bisa lebih efisien," ujarnya.
Pihaknya akan menindak pegawai negeri sipil atau lepas yang melayani kawasan komersial secara ilegal. Pengelola kawasan komersial bisa berkontrak dengan Dinas Kebersihan, tetapi akan dipungut retribusi sesuai aturan.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Baca juga:
TPA di Makassar dikeruk, bau sampah menyeruak hingga tengah kota
Digaji Rp 32 ribu per hari, pegawai TPST Bantargebang menjerit
Jokowi minta agar sampah segera dimanfaatkan jadi energi listrik
'Gunung' sampah masih terlihat di sejumlah lokasi di Kota Bogor
Blokir truk sampah ke TPA Galuga, warga Bogor dirikan tenda darurat
Warga Bogor adang puluhan truk sampah menuju TPA Galuga
Jadi pilot project pengelolaan sampah, Solo belum dapat investor