DPRD DKI Kritik Kebijakan Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mempertanyakan apakah kebijakan yang diambil pemerintah pusat telah dibahas bersama dengan para kepala daerah di Jawa-Bali. Belum lagi, katanya, pemaparan disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal kebijakan itu tidak jelas.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menyoroti keputusan pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali. Menurutnya, keputusan tersebut justru menimbulkan tumpang tindih dengan kebijakan daerah.
Dia juga mempertanyakan apakah kebijakan yang diambil pemerintah pusat telah dibahas bersama dengan para kepala daerah di Jawa-Bali. Belum lagi, katanya, pemaparan disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal kebijakan itu tidak jelas.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Pasti tumpang tindih yang mengumumkan tidak tepat posisinya. Penjelasannya juga kurang jelas, apa pusat memutuskan kebijakan tanpa koordinasi dengan gubernur, lalu ketersediaan bahan pokok 14 hari se-Jawa Bali dan sebagainya?" ucap Gilbert, Rabu (6/1).
Menurut Gilbert, kebijakan PSBB adalah wewenang kepala daerah, dan bukan menjadi urusan menteri.
Dia memahami jika pemerintah pusat pada akhirnya melihat perlu dilakukan opsi karantina di tengah lonjakan kasus positif Covid-19. Tetapi, harus dipikirkan juga konsekuensi yang bisa terjadi selama karantina.
"Patut dipikirkan masak-masak karena kebutuhan anggaran buat vaksin belum tentu sejumlah yang dianggarkan sekarang. Karena vaksinasi baru bisa berhasil kalau serentak," jelasnya.
"Kemungkinan varian baru hasil mutasi virus, juga efektivitas vaksin hanya beberapa bulan sehingga mungkin perlu booster atau suntik ulang ketiga dan seterusnya juga harus diantisipasi. Sebaiknya Menkes yang bicara soal karantina, jangan Menko ekonomi. Jeleknya tidak dokter jadi Menkes ya begini," tuturnya.
Politikus sekaligus epidemiolog itu akan mengajak DPRD dan Pemprov DKI duduk bersama membahas kebijakan ini.
Sebelumnya, Menko Airlangga menyebut pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan, penambahan kasus Covid-19 per minggu di Desember 2020 sebanyak 48.434. Sementara di awal Januari mencapai 51.986 kasus. Bukan hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi juga naik.
"Pembatasan, kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ucap dia.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga.
Baca juga:
Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat 5 Kegiatan Ini
Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Mal Tutup Jam 7 Malam
Ridwan Kamil Putuskan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Hingga 20 Januari
Penegakan Protokol Kesehatan di Cilegon Dinilai Tak Efektif, Ini Kata Pengusaha Kafe
Langgar Perkab, Bar dan Karaoke di Tangerang Disegel saat Malam Tahun Baru