DPRD DKI Minta Guru SMP di Jakbar yang Cabuli Murid Dihukum Seberat-Beratnya
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, mengatakan kemungkinan besar guru itu memaksa anak tersebut saat masih berusia 13 tahun. Walaupun berdasarkan kesaksian guru tersebut, ia hanya mengiming-imingi hadiah dan berjanji akan menikahi siswinya.
Seorang guru olahraga di salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli muridnya selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mencurigai hubungan intens antara anaknya dengan guru tersebut.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, mengatakan pihaknya segera membahas kasus ini dengan Dinas Pendidikan meskipun sudah ditangani oleh Polres Jakbar. Achmad mengatakan, pembahasan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
"Karena sekarang kami (DPRD) lagi libur Natal, jadi mungkin setelah masuk kerja, hari Senin nanti Komisi E akan membahas soal ini walau sudah ditangani Polres," kata Achmad saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/12).
Achmad mengapresiasi langkah Polres Jakbar yang segera menangani kasus ini. Menurutnya, walaupun siswi itu telah berhubungan selama tiga tahun, namun Achmad menilai posisi siswi tersebut tetaplah korban.
Sebab menurutnya, kemungkinan besar guru itu memaksa anak tersebut saat masih berusia 13 tahun. Walaupun berdasarkan kesaksian guru tersebut, ia hanya mengiming-imingi hadiah dan berjanji akan menikahi siswinya.
"Anak itu tetap korban, walau langgeng sampai 3 tahun hubungannya, mungkin sekarang mereka merasa (sama-sama suka) tapi pasti awalnya anak itu korban," ujarnya.
Menurutnya, yang harus menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah guru olahraga tersebut. Guru merupakan pendidik dan seorang teladan bagi para murid. Sehingga, kata dia guru tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal.
"Yang paling utama ini gurunya harus diberi ganjaran setimpal. mereka harusnya kan memberi panutan ke anak muridnya. Perbuatan ini tidak pantas sekali," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta itu.
Achmad mengakui bahwa kasus pencabulan siswi/siswa kali ini bukanlah pertama kali terjadi. Dia mengatakan, pihak sekolah sudah sering memberikan materi mengenai moral maupun seks edukasi ke murid.
Materi mengenai moral sudah kerap kali diselipkan dalam pelajaran agama ataupun Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Sehingga kata dia, para guru-guru lah yang seharusnya bisa betul-betul menjaga muridnya, bukan malah melakukan perbuatan tidak bermoral itu.
"Memang sampai hari ini belum ada pelajaran khusus soal seks edukasi, tapi bukan berarti guru-guru tidak pernah memberitahu muridnya soal larangan seks. Saya kira sudah banyak pelajaran mengenai moral ke anak. Jadi memang gurunya yang harus dikasih hukuman," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Hal yang sama disampaikan Wakil DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. Dia meminta pelaku diberikan hukuman yang berat.
Sebab, kata dia, tindakan guru tersebut telah merusak muridnya sendiri sebagai generasi bengsa. Dia mengapresiasi Polres Jakbar yang langsung menangani kasus ini.
"Saya harap kasus ini cepat diproses dan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya karena sudah merusak generasi penerus bangsa," kata Zita saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/12).
Saat ini, pelaku (AM) ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya Berusia 2 Tahun
Guru Cabuli Murid SMP di Jakbar, DPRD DKI Minta Seleksi Pengajar Dievaluasi
Polisi Tangkap Suami Guru Paud Cabuli 3 Anak Berusia di Bawah 10 Tahun
Korban Teriak Kesakitan, Pria di Ogan Ilir Tepergok Cabuli Bocah 7 Tahun
Terayu Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan